SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pria di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap polisi karena menembak temannya sendiri hingga luka parah. Dia adalah Supra Luzi Wijaya, pria 38 tahun yang tersulut emosi gara-gara candaan temannya soal rokok.
Korban sempat kabur ke Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, dan bekerja di sebuah perusahaan di sana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, Muhammad Naim (46) melontarkan candaan pada Supra, bahwa gara-gara pelaku dia tidak bisa membeli rokok.
Rupanya gurauan itu bikin Supra tersinggung dan mengikuti korban.
Naim sempat curiga dan menanyakan kenapa pelaku mengikutinya.
Alih-alih menjawab langsung, Supra malah meminta Naim menunggu di kolam.
Tak curiga karena pelaku hanya memintanya datang ke kolam, Naim tiba dengan santai.
Beberapa saat, Supra datang dengan marah-marah pada Naim dengan memegang senapan jenis kecepek.
Supra sempat menyuruh Naim maju dan menantangnya, dan Naim melangkah berusaha menenangkan Supra.
Namun, pada jarak sekitar 7 meter, Supra justru membidik korban lalu menembaknya di bagian perut sebelah kiri.
Supra sempat ingin menembakkan peluru kedua dan berniat mengambil peluru lagi, tapi dia urungkan.
Darah telah mengucur di perut korban dan Supra pelaku kabur.
Naim yang mengeluarkan banyak darah berteriak meminta tolong pada warga yang lewat.
Warga sempat membawa korban ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti.
Korban Alami Luka dan Trauma
Korban mendapat 17 jahitan pada bagian perutnya.
Selain itu, kini korban trauma dan sering mengalami nyeri di bagian perut yang Supra tembak.
Meski begitu, korban telah dinyatakan sembuh.
Kabur ke Sumsel dan Bekerja di PT
Setelah kejadian, Supra langsung kabur melarikan diri.
Dia baru ditangkap sekitar dua bulan setelah kejadian.
Tim Reskrim Polres Muaro Jambi mengendus keberadaannya di Rawas Ilir, Muratara, Sumsel.
Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Singkut dan Polsek Rawas Ilir untuk menangkap pelaku di sebuah mess perusahaan.
Ternyata, dalam pelariannya, pelaku sempat bekerja sebagai karyasan di PT Lonsum Desa Bingin Makmur I, Sumatra Selatan dan tinggal di mess perumahan PT tersebut.
Namun, persembunyiannya berakhir, karena polisi telah menangkapnya pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Supra dibawa ke Polres Muaro Jambi dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tim Redaksi