Jambi-11 orang tersangka terkait kasus Penyalahgunaan narkotika berhasil diaman kan satresnarkoba Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombespol Eko Wahyudi,mengatakan “penangkapan 11 pelaku itu selama kegiatan Operasi Anti Narkotika Siginjai 2023”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2024.

Eko menyampaikan,jumlah barang bukti sabu sebanyak 26,27gram dan apabila di di rupiahkan ini sebesar Rp.31 juta,sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 25,195gram atau kurang lebih hampir 26kg, serta narkotika jenis pil ekstansi sebanyak 598 butir.

“Dari 11 tersangka terdapat 6 orang bandar dan 5 orang merupakan kurir”ujarnya,Rabu (15/3).

Kata Eko barang bukti yang berhasil diamankan jika di total seluruhnya mencapai Rp 679juta.”Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat yang bisa kita selamatkan sebanyak 25,598 jiwa,”sebutnya.