SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Berkas perkara (tahap I) 2 tersangka pengeroyokan terhadap Aji (25) telah dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution.
“Iya, berkas perkara atau tahap I sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa hari lalu,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Namun, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap kedua tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa.
“Ya, apabila sudah ada petunjuk dan dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka ini kita limpahkan,” sebutnya.
Sebelumnya, Aji dikeroyok oleh sejumlah orang yang tergabung dalam club mobil di depan kawasan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (31/3/2024).
Atas hal itu, Aji mengalami luka serius pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kemudian polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pemuda dan saat ini sudah ditahan di Polresta Jambi.