SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Personel Bhabinkamtibmas Desa Suban bersama Kasubsektor Batang Asam Polsek Tungkal Ulu berhasil memediasi perselisihan keluarga terkait sengketa tanah waris melalui mekanisme problem solving, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Suban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ini berawal dari aduan Sdri. Ela yang keberatan atas tindakan tujuh saudaranya yang diduga menjual tanah waris kepada Sdr. Purwanto. Permasalahan semakin kompleks setelah orang tua mereka, Bpk. M. Nur (Anjang Nur), menyatakan bahwa tanah yang berada di RT 09 Desa Suban tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Mediasi dihadiri oleh Aipda F. Simanjuntak, SH selaku personel yang ditugaskan, Kepala Desa Suban Abdul Muis, SE, Babinsa Pelda D.I Rajagukguk, perangkat desa, tokoh adat, serta seluruh pihak keluarga yang bersengketa.
Kapolsek Tungkal Ulu melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Bhabinkamtibmas hadir sebagai fasilitator guna mencari jalan tengah secara kekeluargaan. Kami juga mengimbau agar para pihak tidak melibatkan pihak ketiga yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, petugas menekankan pentingnya saling mengakui kekhilafan, menyelesaikan persoalan secara internal keluarga, serta menghormati keputusan bersama yang difasilitasi perangkat desa.
Polri berharap setiap permasalahan di tingkat desa dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga saat ini, proses mediasi berlangsung aman dan tertib, dengan harapan sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan adil bagi seluruh ahli waris.































