SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda JAMBI turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang menyebabkan insiden kebakaran di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi JAMBI.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB itu menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar cukup serius.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi sumur minyak ilegal dalam kawasan konsesi PT. AAS, yang berdasarkan hasil pengecekan masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan bahwa Bid Propam telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.
“Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut,” ujar Kompol Amin Nasution, Kamis (15/5/2025).
Amin menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk melakukan penindakan secara objektif, transparan, dan tegas, baik terhadap masyarakat sipil maupun terhadap personel internal yang terbukti melanggar hukum.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegasnya.
Diketahui, pasca kejadian, Polres Sarolangun bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi. Garis polisi juga telah dipasang di titik sumur yang terbakar. Dugaan awal menyebutkan kebakaran terjadi akibat percikan api saat proses pelubangan sumur yang menyambar minyak di sekitar area.
Sementara itu, identitas pemilik sumur ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur. Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.
Kasus ini kini ditangani secara paralel oleh satuan reserse kriminal wilayah dan tim internal Propam.(*)