SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meringkus 3 orang pemakai penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini dilandasi dengan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat pada Senin (27/5/2024) kemarin.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko menyebut pelaku yang diamankan berinisial RR (24) warga Desa Taman Raja Tungkal Ulu, kemudian AS (33) warga Tungkal Ulu, dan MA (19) warga Tungkal Ulu.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan 16 paket kecil plastik klip bening berisi serbuk bening diduga sabu, dan 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu dengan total berat 4 gram,” ujarnya, Selasa malam (28/5/2024).
Tidak hanya itu saja, BNNP Jambi turut mengamankan 1 unit handphone Samsung S9+, 1 unit handphone oppo merah, 1 unit nokia senter, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
Lebih lanjut, ketiga pelaku ini kita amankan di dalam pondok kebun sawit dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.
Sedangkan untuk peran masing-masing, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan bahwa RR merupakan pemilik sabu tersebut, MA merupakan kurir yang menjual, dan AS sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh RR sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
“Saat ini ketiga pelaku kita amankan di BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.