SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Kota Jambi.

Pelaku bernama Yuda Mardian (35), warga Jln. TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT. 11, Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini berawal saat tim mendapat informasi bahwa, di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Yuda.

“Setelah kita tangkap, langsung kita lakukan penggeledahan,” kata Niko.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan pelaku di dalam kantong celana sebelah kanan.

“Kemudian pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa benar dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Ijal yang saat ini dalam penyelidikan,” kata Niko.

Sabu-sabu tersebut, akan dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain. Harga sabu-sabu tersebut mencapai Rp3 juta.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan pelaku diamankan bersama satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Dan juga diamankan satu buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu buah alat hisap sabu-sabu (bong), satu buah korek api gas warna merah, serta satu unit hp merk xiaomi warna hitam.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jambi.