SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengeluarkan peringatan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait praktik judi online yang kini makin marak.
Dalam keterangannya, BBS menegaskan bahwa ASN dan honorer yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan proses hukum jika pembinaan internal tidak mampu mengubah perilaku.
“Jika ada yang kedapatan bermain judi online, akan kita tindaklanjuti. Mulai dari pembinaan, hingga jika tidak juga berubah, akan kita serahkan kepada penegak hukum. Tidak bisa berlaku baik, pasti ada hukuman,” tegas BBS.
Peringatan ini disampaikan menyusul laporan yang menunjukkan bahwa Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah dengan angka tertinggi dalam kasus judi online di Indonesia. BBS tidak menampik kemungkinan adanya ASN dan masyarakat Muaro Jambi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Sebelum terlambat dan jatuh lebih dalam, saya minta yang terlibat segera berhenti. Judi online ini sudah jadi penyakit, dan pemerintah wajib hadir melakukan penindakan,” ujar BBS.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Muaro Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika dan hukum oleh pegawai, apalagi terkait tindakan yang dapat merusak moral, keuangan, dan citra pemerintahan.
Langkah ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum yang belakangan gencar mengungkap jaringan judi online yang menyasar berbagai kalangan, termasuk ASN.