SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Disebutkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi terancam naik, hal ini terjadi karena berubahnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10%.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Jakarta menjadi 10% ke harga BBM non subsidi.
“Yang jelas ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Tentunya badan usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan yang terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat dan tentunya akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,” ucap Tutuka, Selasa (30/1/2024).
Tutuka juga menegaskan, bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Contohnya, saat itu harga BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, harga untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.
“Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan untuk masyarakat kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah sampaikan juga tentang batas atas itu. Tentang subsidi itu saya kira tidak berpengaruh karena harga subsidi kan tetap ya,” katanya.
Tim Redaksi