SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi Kepala Unit BRI Kayu Aro ini berdasarkan surat perintah penyidikan.
Atas tindakan menggondol uang brankas Bank, Kepala Unit BRI Kayu Aro yang berinisial YWS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan YMS ketahuan pada Maret 2023 yang menggondol uang brankas dalam angka yang fantastis.
YMS termasuk sosok banker pencuri uang bank pemecah rekor Provinsi Jambi tahun 2023 karena berhasil menggondol uang dalam jumlah besar, hingga mencapai Rp8,7 Miliar.
YMS yang mempunyai rumah mewah senilai Rp2,5 Miliar ini ternyata menjalankan modus khusus hingga bisa mencuri uang brangkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH. MH, mengatakan, YMS telah menyalahgunakan uang brangkas untuk kepentingan tertentu.
Sesuai dengan fakta hukum dan dua alat bukti yang ditemukan, Antonius mengatakan YMS mengambil uang brangkas secara bertahap, bukan sekaligus.
Sebagai pimpinan, YMS mempunyai kuasa membuka brangkas dan memegang kunci brangkas, kekuasaannya ini dimanfaatkannya untuk mengambil uang tunai secara berangsur-angsur dalam periode tertentu.
“Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas,” kata Kajari Antonius didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh
Agar tersangka YMS tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti, YMS kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh.
Selain itu disita pula uang tunai dari tangan tersangka YMS senilai Rp 199 juta, dan sertifikat serta menyita rumah mewah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.
Tim Redaksi