Jambi – DPP LSM Mappan kembali mendemo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis 5 Oktober 2023 soal kasus dugaan persekongkolan dalam lelang proyek pada ULP Kabupaten Tebo.
Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bermaksud untuk mempertanyakan kelanjutan laporan pihaknya terkait lelang proyek bermasalah itu.
“Ini sudah 125 hari tidak ada tindak lanjut,” kata Hadi Prabowo.
Hadi menyampaikan jika sebelumnya, yakni pada pertengahan Mei lalu pihaknya telah melaporkan proyek Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi) Jalan Unit 1 Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu (054) Tahun Anggaran 2023 pada ULP Tebo ke Kejati Jambi.
Bukan main nilai proyek tersebut mencapai angka Rp 5.000.000.0000, namun segala temuan informasi mengarahkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Serta ada satu paket Kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Tebo Senilai Rp.1.500.000.000, diduga perusahaan pemenang lelang sudah melewati batas SKP.
“Hal tersebut dibuktikan dengan proses lelang yang kami duga tidak profesional dan sarat dengan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Dengan segala temuan, data, dan informasi yang telah dihimpun oleh DPP LSM Mappan soal proyek pada ULP Tebo tersebut. Hadi Prabowo berharap Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporannya.
“Ini masalah serius, Kejaksaan harus cepat mengungkap kasus ini,” katanya.