SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Merangin ditangkap polisi.

Gadis remaja yang berinisial YQ ini diancam dan dibunuh oleh AS (21), warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Kejadian ini terungkap pada Jumat (22/3/2024) setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Awalnya, Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang ke rumah orang tuanya dari Sungai Manau menuju Desa Danau. Ditengah perjalanan, pelaku yang merupakan teman dekat korban menawarkan untuk mengantarkannya pulang. Namun, niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk ketika korban malah dibawa pelaku ke Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan dan melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku mencekik leher korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melakukan hubungan badan.

Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadapnya.

Atas kejadian yang dialami korban, kedua orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Aiptu Ruly memimpin tim operasi untuk menyelidiki kasus ini. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat pukul 13.00 WIB, ketika pelaku sedang berada di pinggir jalan Desa Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.