SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Per 2 Januari 2024, 36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet.
Konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis. Yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong,” ujar Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Kamis (4/1/2024).
Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten (95%), diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten (4%), dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten (1%), tambah Lolly.
Untuk media yang dipakai, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35%). Kemudian di Facebook 69 konten (34%), Twitter 54 konten (27%), TikTok 7 konten (3%), dan terakhir YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1%).
Berdasarkan sasaran pelanggaran konten tersebut, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar pada pasangan calon presiden dan wakil
presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu, Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten,” ucap Lolly.
Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown.
Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.
Penemuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.
Tim Redaksi