SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pasca persidangan Nambak Sitepu di Pengadilan Negeri Sengeti pada Selasa, (11/07/2023) lalu. Tim kuasa hukum menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan saksi yang ditunjukkan di persidangan.

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah tegas atas dugaan memberikan keterangan palsu tersebut.

“Dan kami dengan tegas kami sampaikan bahwa kami akan melaporkan saksi Rinaldi dan saksi Hari ke Mabes Polri dengan dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” ucap Ridho Damanik.

Menurutnya, yang perlu digaris bawahi bahwa menurut keterangan saksi Hari dan saksi Rinaldi, kegiatan mereka tersebut saat melakukan penangkapan kepada Nambak Sitepu bukanlah bagian dari operasi pekat, sementara saat Nambak Sitepu masih ditahan di Polres Muaro Jambi, polisi mengatakan kegiatan saksi Rinaldi dan saksi Hari merupakan kegiatan pekat.

Nambak Sitepu sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Pemeriksaan saksi atas perkara penangkapan Nambak Sitepu oleh Intel Mob. Polda Jambi kami duga saksi memberikan keterangan palsu, dikarenakan adanya perbedaan keterangan dari saksi Rinaldi dan saksi Haris yang keduanya personel Brimob Polda Jambi. Adapun yang kami duga keterangannya palsu ialah terkait keterangan keterlibatan AKP Renovasi Hia terkait penangkapan Nambak Sitepu, yang mana saksi pelapor yang bernama Rinaldi personel Intel Brimob mengatakan bahwa beliau tidak berkomunikasi sebelumnya kepada AKP Renovasi Hia sebelum melakukan penangkapan terhadap Nambak Sitepu,” ujar Ridho Damanik pada Selasa (11/07/2023).

Ridho Damanik melanjutkan, “Pemeriksaan saksi atas perkara penangkapan Nambak Sitepu oleh Intel Mob Polda Jambi kami duga saksi memberikan keterangan palsu, dikarenakan adanya perbedaan keterangan dari saksi Rinaldi dan saksi Hari yang kedua duanya personel Brimob Polda Jambi. Adapun yang kami duga keterangannya palsu ialah terkait keterangan keterlibatan AKP Renovasi Hia terkait penangkapan Nambak Sitepu, yang mana saksi pelapor yang bernama Rinaldi personel intel Brimob mengatakan bahwa beliau tidak berkomunikasi sebelumnya kepada AKP Renovasi Hia sebelum melakukan penangkapan terhadap Nambak Sitepu,” tuturnya.

Namun, saksi Rinaldi menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, saksi Hari mengatakan mereka ngobrol-ngobrol dulu dengan AKP Renovasi Hia. Dan yang lebih jelas lagi, ketika saksi Hari dikonfrontir hakim terkait AKP Renovasi Hia. Apakah saksi Hari pernah satu kantor dengan AKP Renovasi Hia? Saksi Hari diawal mengatakan tidak sehingga hakim langsung menyampaikan bahwa keterangan saksi Rinaldi mengatakan AKP Renovasi Hia pernah satu kerjaan dengan mereka di Brimob, dan akhirnya saksi Hari mengakui bahwa benar AKP Renovasi Hia pernah jadi atasan mereka di Brimob.

“Masih banyak kejanggalan lagi dengan keterangan yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang kami duga keterangan tersebut banyak yang kontradiktif antara keterangan saksi Hari dengan saksi Rinaldi,” ucap Ridho Damanik.