SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya pada tahun 2017, setelah diperiksa berulang kali.
Rahima melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim memperlihatkan bukti transfer pengembalian uang suap yang pernah diterimanya dalam persidangan pada 17 Januari 2024.
Saat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Rahima bersama 5 orang terdakwa lainya, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran menerima uang suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Adapun bukti transfer pengembalian uang suap itu juga telah diserahkan kepada Jaksa KPK di ruang persidangan.
Terkait pengembalian ini, Kuasa Hukum terdakwa Rahima, Asludin mengatakan pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara.
“Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta,” kata Asludin, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Sementara itu, Jaksa KPK Ridho Saputra mengakui pihaknya telah menerima bukti transfer pengembalian uang dari salah satu terdakwa yaitu terdakwa Rahima pada sidang lalu.
“Terdakwa Rahima telah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Di sidang sebelumnya penasehat hukum Rahima menyatakan atas analisis mereka ternyata Rahima pernah menerima uang yang bersumber dari uang ketok palu dan mereka menyatakan akan menyetorkan uang tersebut,” katanya.
“Minggu lalu disetorkan, namun baru hari ini kami terima bukti fisiknya,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon.
Tim Redaksi