SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor (BBN 2) pada 17 Juli 2023 lalu.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan hasil kesimpulan rapat koordinasi tersebut bahwa mulai dari tanggal 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN 2 gratis.
“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujarnya, Kamis (27/07/2023).
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kepemilikan kendaraan milik sendiri.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib” ungkapnya.
Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu hingga bulan Mei 2023 lalu.
Tim Redaksi