SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Diskresi Kepolisian dicabut, angkutan batu bara di Jambi, mulai nanti malam sudah diperbolehkan kembali beroperasi, Sabtu (21/10/2023).
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Namun, Kombes Dhafi menekankan agar semua sopir menaati aturan jadwal operasional angkutan batu bara.
Dirinya menjelaskan, jadwal pada pukul 19.00 untuk wilayah Kabupaten Sarolangun dan Tebo, pukul 20.00 wilayah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita mengharapkan peran aktif stakeholder terkait mobilisasi batu bara,” harapnya.
Lanjutnya, seharusnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi juga ikut memperhatikan masalah tonase dan parkir.
Selain itu, Dinas ESDM juga diminta melakukan pengawasan pengisian muatan di dalam tambang.
Tim Redaksi