SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mencabut diskresi penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Hal ini berdasarkan pada Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu (09/09/2023).
Menimbang beberapa hal, penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, terhitung Minggu (10/09/2023) dinyatakan dicabut.
Dengan catatan para pihak mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan.
“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (09/09/2023).
“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.
Tim Redaksi