SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan 3 tersangka kasus penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi ke Jaksa (tahap II).
Para tersangka yaitu JK, GB, dan IB dilimpahkan ke Jaksa beserta barang bukti pada Jumat (8/3/2024) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir.
“Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Perlu diketahui, pada Rabu (10/1/2024) lalu, sekira pukul 04.30 WIB, Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penindakan ini, sebanyak 3 orang pelaku berhasil diamankan Timsus Illegal Drilling.
Penindakan penambangan minyak ilegal ini berawal dari adanya informasi pada Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya, Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku yaitu JK dan GP sebagai pekerja serta IB sebagai pemilik sumur.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak ilegal.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Redaksi