SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menerima pelimpahan tersangka perusakan TPS Kota Sungai Penuh dari Polres Kerinci.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Kerinci kasus pengrusakan TPS.
“Statusnya adalah penahanan yang dilakukan oleh Polres Kerinci, kemudian dilimpahkan untuk dilakukan penahanan di Polda Jambi,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Andri menyebutkan, bahwa satu tersangka W telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan di Polda Jambi.
“Sehingga total pelaku pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh ada sebanyak 13 orang yang sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.
Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH.
Motif para tersangka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).