SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tidak menunggu lama-lama berkat kerja keras tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru pelaku pembunuhan sadis terhadap Indra Kusuma yang tewas dengan 18 luka tusuk serta anak korban M. Ferdi turut mengalami 5 tusukan namun masih bisa tertolong, berhasil ditangkap, kejadian di Jalan Kurnia RT 10 Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Minggu malam tanggal 26 April 2026.
Eksekutor penusukan RG dan BH berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Baru Polresta Jambi, Senin (27/04/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SIK menyampaikan, “Tim Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap Indra Kusuma”.
Kejadian bermula adanya pertengkaran cekcok mulut anak kedua belah pihak, kemudian si anak melaporkan pertengkaran mereka kepada orang tuanya, tidak terima dengan cekcok tersebut pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi penusukan terhadap Indra Kusuma hingga tewas sementara anaknya selamat, walau mengalami luka tusukan senjata tajam oleh pelaku RG dan BH, selain dua pelaku atau eksekutor, juga dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.
Diduga adanya keterlibatan anak dibawah umur (pelajar) dan perempuan saat kejadian tersebut.
“Dari kasus ini kita masih melakukan pengembangan dan terus berjalan guna mengumpulkan bukti bukti baru dan hal ini tidak berkemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya.
Intinya kepada masyakarat untuk bersama menjalin kerukunan antar bertetangga jangan tersulut emosi yang dapat merugikan diri dan orang lain.
Kedua pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yang hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun,” pungkas Kapolsek. (Sekatojambi.com/Noval)






























