SEKATOJAMBI, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku yang menyeret anjing menggunakan tali dengan sepeda motor di Jalan Dr Djamin Datuk, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku dari hasil video yang beredar, sehingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Kedua pelaku tersebut ditangkap Satreskrim Polresta Jambi pada Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun identitas kedua pelaku penyeret anjing yaitu berinisial MT (24) dan HG (20).

Indar mengatakan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa anjing tersebut sebelumnya dijerat yang dibuat pelaku dari bahan kayu dan kawat.

Ia menyebutkan, dari pengakuan para pelaku, anjing yang diseret ini dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar.

Pelaku menyeret anjing sekitar 500 meter dan akan dikarungi di Tempat Pembuangan Sampah.

“pelaku MT, menjerat Anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini akan memasukkan anjing dalam karung dan mencarinya di tempat sampah,” sebutnya.

Alasan para pelaku tega menyeret anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit.

Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku akan menjualnya ke lapau yang berada di Kota Jambi.

“Pelaku menjual daging anjing di salah satu lapau di kota Jambi dengan harga Rp10 ribu perkilogram,” sebutnya.

Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kedua pelaku penyeret anjing tersebut mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya memohon maaf ke pada masyarakat atas perbuatan saya, dan saya menyesali perbuatan kami,” kata MT.