• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi

    Kasus Pencabulan Anak di Tebo: Pelaku Ditangkap Setelah Buron ke Payakumbuh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi

    Kasus Pencabulan Anak di Tebo: Pelaku Ditangkap Setelah Buron ke Payakumbuh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Poin RUU Pilkada yang Menyulut Amarah Demo di Berbagai Daerah.

Beni Rustandi by Beni Rustandi
24/08/2024
in Berita, Politik
0
Dua Poin RUU Pilkada yang Menyulut Amarah Demo di Berbagai Daerah.
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com – Dua pasal pada revisi Undang-undang (RUU) Pilkada menyulut emosi masyarakat sipil dari berbagai elemen hingga mereka melakukan demonstrasi di berbagai daerah.

Dua pasal itu yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

READ ALSO

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Muaro Jambi Bersama Forkopimda dan Lapas Perempuan Tanam Bibit Kelapa Serentak

Pasal ini direvisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).

Pada putusan Nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub pada Pasal 7 UU Pilkada menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Adapun melalui putusan 60, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. MK juga menurunkan ambang batas untuk syarat pengusungan cakada bagi semua partai.

Usai putusan itu keluar, revisi dilakukan secara kebut. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Isi yang disepakati Baleg tidak sesuai dengan putusan MK. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Dalam Pasal 7 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah, Baleg menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA. Mereka ingin ketentuan usia minimum dihitung sejak pelantikan cakada, bukan penetapan pendaftaran.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” demikian bunyi catatan rapat baleg.

Kemudian pada Pasal 40 UU Pilkada, Baleg menambah ketentuan dari putusan MK. Baleg ingin ketentuan ambang batas yang lama sebelum putusan MK tetap diterapkan untuk parpol yang mempunyai kursi di DPR.

Sementara itu, ketentuan ambang batas yang telah diturunkan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Berikut usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK yang disepakati baleg :

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Karena merevisi dua pasal itu, masyarakat menilai DPR sedang mengakali aturan syarat Pilkada. Baleg DPR juga dianggap menentang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

Protes tak terelakkan, emosi masyarakat pecah pada kemarin, Kamis (23/8). Sejumlah elemen masyarakat tumpah ke jalan. Salah satunya, di depan Gedung DPR RI. Setelah diprotes keras, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.(BR)

Tags: #DPR RI TOLAK PUTUSAN MK #POLITIK DINASTI #DPR RI IKUT PUTUSAN MA

Related Posts

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran
Berita

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran

11/09/2025
Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi
Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Muaro Jambi Bersama Forkopimda dan Lapas Perempuan Tanam Bibit Kelapa Serentak

11/09/2025
Berita

Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2025

10/09/2025
Berita

Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

10/09/2025
Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup
Berita

Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup

10/09/2025
Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi
Berita

Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi

10/09/2025
Next Post
Gerindra Buka Suara soal Isu Prabowo Marah Imbas Manuver RUU Pilkada, Prabowo Menyebut dirinya Berdiri Di Barisan Rakyat.

Gerindra Buka Suara soal Isu Prabowo Marah Imbas Manuver RUU Pilkada, Prabowo Menyebut dirinya Berdiri Di Barisan Rakyat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

APBD Provinsi Jambi 2024 Ditetapkan Rp 5,178 Triliun

APBD Provinsi Jambi 2024 Ditetapkan Rp 5,178 Triliun

01/12/2023
Ini Kronologi Perempuan Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Jual Narkoba

Ini Kronologi Perempuan Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Jual Narkoba

30/11/2022
Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Muaro Jambi Habibah Najmi, SE., Melantik Ketua TP PKK Kec Kumpeh Ulu

Tim Gabungan Polda Banten dan TN Ujung Kulon Tangkap Pemburu Burung di Taman Nasional

02/10/2024
Jaksa Agung Muda Intelijen hadir Dalam Rakernas I MADN Tahun 2022

Jaksa Agung Muda Intelijen hadir Dalam Rakernas I MADN Tahun 2022

15/10/2022

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025
  • Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa
  • Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko
  • Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In