• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, April 17, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Satresnarkoba Polres Bungo Gerebek Rumah Narkoba di Kawasan DAM Sungai Arang, 3 Orang Diamankan

    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer Diskominfo Kota Jambi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

    Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer Diskominfo Kota Jambi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

    Manfaatkan Kelengahan Petugas, Begini Cara Alung Melarikan Diri

    Manfaatkan Kelengahan Petugas, Begini Cara Alung Melarikan Diri

    Mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto Diperiksa Kejati, Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

    Mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto Diperiksa Kejati, Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

    Dibantu Gubernur Jambi, 3 Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Tiba di Tanah Air

    Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Satresnarkoba Polres Bungo Gerebek Rumah Narkoba di Kawasan DAM Sungai Arang, 3 Orang Diamankan

    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer Diskominfo Kota Jambi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

    Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer Diskominfo Kota Jambi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

    Manfaatkan Kelengahan Petugas, Begini Cara Alung Melarikan Diri

    Manfaatkan Kelengahan Petugas, Begini Cara Alung Melarikan Diri

    Mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto Diperiksa Kejati, Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

    Mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto Diperiksa Kejati, Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

    Dibantu Gubernur Jambi, 3 Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Tiba di Tanah Air

    Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Poin RUU Pilkada yang Menyulut Amarah Demo di Berbagai Daerah.

Beni Rustandi by Beni Rustandi
24/08/2024
in Berita, Politik
0
Dua Poin RUU Pilkada yang Menyulut Amarah Demo di Berbagai Daerah.
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com – Dua pasal pada revisi Undang-undang (RUU) Pilkada menyulut emosi masyarakat sipil dari berbagai elemen hingga mereka melakukan demonstrasi di berbagai daerah.

Dua pasal itu yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

READ ALSO

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

Pasal ini direvisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).

Pada putusan Nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub pada Pasal 7 UU Pilkada menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Adapun melalui putusan 60, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. MK juga menurunkan ambang batas untuk syarat pengusungan cakada bagi semua partai.

Usai putusan itu keluar, revisi dilakukan secara kebut. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Isi yang disepakati Baleg tidak sesuai dengan putusan MK. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Dalam Pasal 7 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah, Baleg menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA. Mereka ingin ketentuan usia minimum dihitung sejak pelantikan cakada, bukan penetapan pendaftaran.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” demikian bunyi catatan rapat baleg.

Kemudian pada Pasal 40 UU Pilkada, Baleg menambah ketentuan dari putusan MK. Baleg ingin ketentuan ambang batas yang lama sebelum putusan MK tetap diterapkan untuk parpol yang mempunyai kursi di DPR.

Sementara itu, ketentuan ambang batas yang telah diturunkan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Berikut usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK yang disepakati baleg :

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Karena merevisi dua pasal itu, masyarakat menilai DPR sedang mengakali aturan syarat Pilkada. Baleg DPR juga dianggap menentang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

Protes tak terelakkan, emosi masyarakat pecah pada kemarin, Kamis (23/8). Sejumlah elemen masyarakat tumpah ke jalan. Salah satunya, di depan Gedung DPR RI. Setelah diprotes keras, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.(BR)

Tags: #DPR RI TOLAK PUTUSAN MK #POLITIK DINASTI #DPR RI IKUT PUTUSAN MA

Related Posts

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
Berita

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

16/04/2026
Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
Berita

Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

16/04/2026
Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
Berita

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali

16/04/2026
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera
Berita

Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

15/04/2026
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera
Berita

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

15/04/2026
Dugaan Pemborosan BBM di KPU Batang Hari, Temuan BPK Ungkap Potensi Duplikasi Rp170,8 Juta
Berita

Dugaan Pemborosan BBM di KPU Batang Hari, Temuan BPK Ungkap Potensi Duplikasi Rp170,8 Juta

10/04/2026
Next Post
Gerindra Buka Suara soal Isu Prabowo Marah Imbas Manuver RUU Pilkada, Prabowo Menyebut dirinya Berdiri Di Barisan Rakyat.

Gerindra Buka Suara soal Isu Prabowo Marah Imbas Manuver RUU Pilkada, Prabowo Menyebut dirinya Berdiri Di Barisan Rakyat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

20 Hektar Lahan di Kota Jambi Terbakar, Ini Penyebabnya

Berlaku Seumur Hidup, Inilah Arti 16 Digit NIK yang Terdapat di KTP

27/07/2024
Pj Sekda Bersama Ketua DPRD Batanghari Ikuti Zoom Meeting dengan Mendagri

Banjir di Bathin XXIV Batanghari Sudah Mulai Surut, Warga Mulai kembali ke Rumah

04/02/2025
Menteri Kehutanan : Peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla Jadi Modalitas Bangsa Menghadapi Triple Planetary Crisis

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Polda Jambi Gelar Buka Bersama Insan Pers

14/03/2025

Pemkab Batanghari Torehkan Predikat Sangat Baik Dalam Evaluasi SPBE 2024

04/01/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Satresnarkoba Polres Bungo Gerebek Rumah Narkoba di Kawasan DAM Sungai Arang, 3 Orang Diamankan
  • 3 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Wilayah Sarolangun Dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer Diskominfo Kota Jambi, Dorong Percepatan Transformasi Digital
  • Manfaatkan Kelengahan Petugas, Begini Cara Alung Melarikan Diri
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In