Sekatojambi.com – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal kabar Presiden terpilih Prabowo Subianto marah besar imbas manuver revisi Undang-undang Pilkada. Sabtu (24/08/24).
Ariza menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu mengedepankan demokrasi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ya terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang undangan menjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional,” ujarnya di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia mengatakan Prabowo sejak pertama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra pada 17 tahun lalu selalu menekankan kepada para kader agar mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang.
“Dan selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan,” kata Ariza.
“Bahkan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa rakyat yang menolak di berbagai daerah, berbagai elemen turun ke jalan meneriakkan kebencian kepada DPR RI yang merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), rakyat menilai DPR RI tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat umum dan konstitusi.
Ariza juga menambahkan bahwa Ketua Umum Gerinda Prabowo Subianto Presiden Terpilih Republik Indonesia akan menjunjung tinggi konstitusi dan mentaati keputusan yang telah di tetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan berada dibarisan rakyat Indonesia dan mengedepankan demokrasi yang baik di Indonesia, demokrasi yang damai tentram dan berkeadilan.
DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan itu disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.(BR)
Tim Redaksi