SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Laporan DPP LSM Mappan terkait Pemalsuan dan Penggunaan KTP Palsu oleh Mantan PJ Bupati Tebo, Aspan S.T terus ke Bareskrim Mabes Polri terus bergulir.

Baru-baru ini, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri tertanggal 26 Juli 2024 pada Sabtu (3/8/2024).

Sebagai informasi dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan diketahui bahwa Penyelidik Subdit IV, Dirtipidum Bareskrim sudah melakukan upaya penyelidikan diantaranya :

1. Melakukan gelar awal
2. Melakukan penelitian
3. Melakukan klarifikasi terhadap 5 orang saksi antara lain, administrator database Dukcapil Kabupaten Merangin, dan Kabid Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merangin. Serta memberitahukan bahwa Penyelidik akan melakukan gelar berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengharapkan profisonalitas dan independensi penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Karena jelas aturan main yang diamanatkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 50 juta rupiah. Dan/atau melanggar Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter : Novalino
Editor : Dyan