Jambi – Terima prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Temuan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuagan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun anggaran 2022 sentuh angkat yang fantastis sekitar 24,3 Milyar.
Diketahui dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan .Pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur :
a. Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga SKPD Sebesar Rp16,72 Miliar;
b. Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai dengan Ketentuan;
c. Penerimaan atas Pendapatan UPTD SPAM pada Dinas Perkim Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp298,42 Juta;
d. Pengeluaran Belanja Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp238,71 Juta; dan
e. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp4,59 Miliar dan Koreksi Harga Satuan Pekerjaan Sebesar Rp2,47 Miliar atas Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas PUPR.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Daerah tersebut.
Baca sebelumnya : Tebo Raih Opini WTP : BPK Berikan Waktu 60 Hari Kembalikan Temuan 4,7 Milyar
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 pada hari ini dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Hadi Prabowo
Tim Redaksi