Jambi – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (16/05/23)

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (16/05) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah
Kabupaten Tebo.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA, ERMAP menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom., M.E. dan Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, S.T. setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, disampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Dalam pemeriksaan atas LKPD yang
dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta serta Pengeluaran Pembiayaan pada Badan Keuangan Daerah Tidak Tepat;

2. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp534,58 Juta, yaitu atas Pembayaran Honorarium Narasumber atau Pembahas dan Moderator Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp131,68 juta dan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja
Pemeliharaan Jalan Sebesar Rp402,90 juta; dan

3. Kelebihan pembayaran Belanja Modal Sebesar Rp3,68 Miliar yaitu atas Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp488,61 juta dan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebesar Rp3,19
Miliar.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I mengingatkan bahwa
berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Bupati Tebo beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan
LHP atas LKPD Kabupaten Tebo TA 2022 pada hari ini dapat terlaksana.

Dalam akhir sambutan, BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.