SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Abdul Aziz terdakwa kasus pencabulan santriwati ajukan banding, tak terima dengan putusan hakim yang hukuman lebih tinggi dari tuntutan.
Terdakwa merasa keberatan dengan vonis 11 tahun yang diberikan oleh hakim terlalu berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo membenarkan jika terdakwa mengajukan banding.
“Banding atas permintaan terdakwa sendiri,” katanya.
Dalam Pasal 67 Undang-Undang hukum acara pidana, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Hakim juga memutuskan terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara,” kata Hakim.
Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwa dipenjara 10 tahun penjara.
Hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku.
Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.
Tim Redaksi