• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, November 25, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Penghargaan Atas Pengabdian Guru, Kanwil Kemenag Jambi Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

    Penghargaan Atas Pengabdian Guru, Kanwil Kemenag Jambi Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

    Kanwil Kemenag Jambi Gelar Penguatan Majelis Da’i Kebangsaan

    Kanwil Kemenag Jambi Gelar Penguatan Majelis Da’i Kebangsaan

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2025 Bahas Dampak Permenkumham Terkait Tarif Layanan Paten dan Hak Cipta

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2025 Bahas Dampak Permenkumham Terkait Tarif Layanan Paten dan Hak Cipta

    Penguatan Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri Konsolidasi dan Finalisasi Laporan PIPK Tahun 2025

    Penguatan Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri Konsolidasi dan Finalisasi Laporan PIPK Tahun 2025

    Polres Batanghari Kerahkan Personel Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi Warga Desa Benteng Rendah

    Polres Batanghari Kerahkan Personel Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi Warga Desa Benteng Rendah

    Peringati Hari Guru 2025, Wali Kota Maulana Ajak Muliakan Profesi Guru Sebagai Teladan Bangsa

    Peringati Hari Guru 2025, Wali Kota Maulana Ajak Muliakan Profesi Guru Sebagai Teladan Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Penghargaan Atas Pengabdian Guru, Kanwil Kemenag Jambi Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

    Penghargaan Atas Pengabdian Guru, Kanwil Kemenag Jambi Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

    Kanwil Kemenag Jambi Gelar Penguatan Majelis Da’i Kebangsaan

    Kanwil Kemenag Jambi Gelar Penguatan Majelis Da’i Kebangsaan

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2025 Bahas Dampak Permenkumham Terkait Tarif Layanan Paten dan Hak Cipta

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2025 Bahas Dampak Permenkumham Terkait Tarif Layanan Paten dan Hak Cipta

    Penguatan Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri Konsolidasi dan Finalisasi Laporan PIPK Tahun 2025

    Penguatan Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri Konsolidasi dan Finalisasi Laporan PIPK Tahun 2025

    Polres Batanghari Kerahkan Personel Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi Warga Desa Benteng Rendah

    Polres Batanghari Kerahkan Personel Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi Warga Desa Benteng Rendah

    Peringati Hari Guru 2025, Wali Kota Maulana Ajak Muliakan Profesi Guru Sebagai Teladan Bangsa

    Peringati Hari Guru 2025, Wali Kota Maulana Ajak Muliakan Profesi Guru Sebagai Teladan Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Gakkum KLHK Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Utara

Redaksi by Redaksi
16/11/2023
in Headline
0
Gakkum KLHK Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Utara
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Kendari – Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka pertama, LM (28 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT 001/ RW 001, Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan selaku Direktur PT AG. Serta AA (26 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT001/ RW 001 Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. selaku Komisaris PT AG. 13/11/2023

READ ALSO

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!

Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah

Kedua Tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari. Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal. Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis.

Rasio Sani menambahkan, saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenanaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan. Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana, dalam hal ini pemulihan lingkungan”.

Disamping itu, terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Ancaman pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa perampasan aset untuk negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU.

Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023 telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tambah Rasio Sani.

“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara. Dari kasus-kasus tambang illegal yang telah ditindak selama ini, pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera”, tegas Rasio Sani kembali.

Penindakan tegas kami lakukan ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan pertambangan baik nikel, batubara maupun timah. Kami menyakini bahwa penyidikan TPPU melalui Tim gabungan KLHK dengan PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian akan dapat memberikan efek jera dan menyasar kepada penerima manfaat utama dari kejahatan ini melalui aliran keuangan, follow the money follow the suspect.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan Nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin. Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator. Selanjutnya Tim melakukan pengamanan Barang Bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Plang Segel “Penghentian Pelanggaran Tertentu” di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha. Dengan dukungan Brimob Polda Sultra dapat dilakukan upaya penanganan/pemindahan barang bukti 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator dari lokasi penambangan untuk dititipkan di Rupbasan Kelas I Kendari.

Hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap MA (39 th) selaku Pengawas Lapangan/Grid Kontrol diperoleh keterangan bahwa kegiatan penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28 th) Direktur PT AG sedangkan AA (26 th) Komisaris PT. AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut.

Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL).

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk korporasi. Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini.

Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera”, tegas Sustyo.

Sustyo juga mengapresiasi dukungan para pihak seperti Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenggara, Rupbasan Kelas 1 Kendari dan masyarakat serta mass media dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini.

Sustyo menambahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan illegal, gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.016 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.449 kasus ke pengadilan (P-21).

Tags: Gakkum KLHKRasio Rido SaniSustoyo IrionoTambang Ilegal

Related Posts

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!
Headline

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!

22/11/2025
Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah
Headline

Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah

20/11/2025
Operasi Zebra Siginjai 2025 Telah Dimulai, Polres Merangin Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas.
Headline

Operasi Zebra Siginjai 2025 Telah Dimulai, Polres Merangin Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas.

17/11/2025
Kapolres Bungo Buka Kembali Kasus Hilangnya Kenzie Alfarezi (3), Dan Telah Dibentuk Tim Khusus.
Headline

Kapolres Bungo Buka Kembali Kasus Hilangnya Kenzie Alfarezi (3), Dan Telah Dibentuk Tim Khusus.

14/11/2025
DPC Partai Demokrat Merangin Gelar Acara Sosialisasi AD-ART Terbaru, Ketua DPC Apuk, Siap Ikut Instruksi.
Headline

DPC Partai Demokrat Merangin Gelar Acara Sosialisasi AD-ART Terbaru, Ketua DPC Apuk, Siap Ikut Instruksi.

12/11/2025
Di KPK, Mappan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp14 Miliar di Bank Jambi: Panggil dan Periksa Jajaran Direksi Hingga Gubernur!
Headline

Di KPK, Mappan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp14 Miliar di Bank Jambi: Panggil dan Periksa Jajaran Direksi Hingga Gubernur!

11/11/2025
Next Post
Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati HKN Ke-59

Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati HKN Ke-59

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Kematian Santri di Ponpes Raudatul Mujawiddin Janggal, Polisi Akan Lakukan Ekshumasi

Kematian Santri di Ponpes Raudatul Mujawiddin Janggal, Polisi Akan Lakukan Ekshumasi

18/11/2023

Tiga DC Meringkuk Disel Tahanan Mapolres Batanghari, Disinyalir Lakukan Perampasan Unit Kendaraan Satu Tersangka DPO

24/10/2024

Alat Berat Milik Bupati Sarolangun Ditahan Warga Sumsel, Ini Penjelasan Zubbi Manto

16/07/2025

Polisi Amankan Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran dengan Pistol Mainan di Tanjab Barat

07/04/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Semen Baturaja Tangani Wilayah Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Promosi dan Dukungan Infrastruktur
  • Gubernur Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan
  • Hari Guru Nasional 2025, Kanwil Kemenag Jambi Apresiasi Guru Madrasah Inspiratif
  • Penghargaan Atas Pengabdian Guru, Kanwil Kemenag Jambi Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In