SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kawanan tiga pelaku dari empat tersangka yang mengatasnamakan dirinya sebagai debkolektor kini harus merasakan hawa dinginnya jeruji Mapolres Batanghari.
Ketiga kawanan pelaku oknum DC diduga telah melakukan perampasan unit kendaraan dijalan yang lokus hukum Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP. Singgih Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 membenarkan adanya beberapa orang yang diamankan di mapolres Batanghari.
“Pada saat ini Polres Batanghari tengah menangani kasus perampasan kendaraan oleh debt colector yang dimana tanpa mengantongi surat-surat dokumen yang lengkap,” ujar Kapolres Batanghari Singgih.
Peristiwa perampasan kendaraan ini terjadi pada tahun lalu di bulan Agustus 2023, ketika itu korban sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Triton berada di pengisian Bahan bakar Sungai Buluh Kabupaten Batanghari, korban ketika itu didatangi beberapa orang yang menurut pengakuan nya orang suruhan di suatu perusahan.
Tepat di lokasi perampasan ketika korban didatangi beberapa orang tersebut korban sempat mempertanyakan kelengkapan dokumen atau pun surat-surat, akan tetapi para kawanan mengakui sebagai debt colector hanya menjawab untuk urusan kantor saja.
Usai itu kendaraan korban pun diambil paksa oleh oknum yang mengaku debt colector tersebut, atas kejadian menimpa korban yang dialaminya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.
Tiga dari empat tersangka berhasil diringkus tim Polda Jambi yakni BO, SL, HN sedangkan satu tersangka lagi S belum tertangkap, ketika mendapat informasi adanya DPO kita yang di ringkus oleh tim dari Polda Jambi, maka tim kita langsung menjemput Tersangka.
Kapolres Batanghari AKBP. Singgih Hermawan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Batang Hari apabila menemukan adanya oknum DC yang ingin melakukan perampasan atau penarikan barang serta kendaraan segera melaporkan ke Polsek terdekat.
”Kepada masyarakat apabila ada yang mengaku sebagai DC segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat, agar nanti lebih jelas apakah betul yang bersangkutan memiliki surat tugas dan membawa dokumen dari pengadilan yang sudah jelas terkait barang atau kendaraan untuk dilakukan penarikannya,” jelas Kapolres Singgih lagi.
Atas perbuatan yang dilakukannya kini ketiga kawanan oknum DC diamankan di Polres Batanghari dan akan dijerat berdasarkan dengan pasal perampasan yang disangkakan sesuai apa yang dilaporkan oleh korban. (Sekatojambi.com/Novalino)
































