• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Mei 8, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi Gelar Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Lapas Bersih dari Barang Ilegal

    Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi Gelar Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Lapas Bersih dari Barang Ilegal

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia di Perumda Tirta Mayang, Usut Tersangka Lain

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    2 Wanita di Tebo Terciduk Pakai Sabu di Kos-kosan

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Warga Sarolangun Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Sungai Batang Asai

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Konsep Otomatis

    3 Ruko di Depan Hotel Aston Terbakar, Petugas Sebut Penyebabnya Korsleting Listrik

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi Gelar Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Lapas Bersih dari Barang Ilegal

    Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi Gelar Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Lapas Bersih dari Barang Ilegal

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia di Perumda Tirta Mayang, Usut Tersangka Lain

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    2 Wanita di Tebo Terciduk Pakai Sabu di Kos-kosan

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Warga Sarolangun Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Sungai Batang Asai

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Gubernur Jambi Gelar Safari Subuh di Masjid Hidayatullah

    Konsep Otomatis

    3 Ruko di Depan Hotel Aston Terbakar, Petugas Sebut Penyebabnya Korsleting Listrik

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Utara

Admin 1 by Admin 1
15/02/2023
in Headline
0
Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Utara
0
SHARES
6
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera KLHK melakukan penahanan terhadap aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, dua pemodal penambangan emas ilegal tersebut yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sementara tersangka MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

READ ALSO

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

Sebelum MSN dan MH berstatus sebagai tersangka, barang bukti berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022, hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumatera Utara.Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga mendapati bahwa MSN dan MH adalah pemodal penambangan emas ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan bahwa saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.

“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutup Subhan.Dengan dilakukannya aksi penahanan ini diharapkan tidak ada lagi kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Batang Gadis ini.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Rasio menyebutkan pihaknya sudah memberi perintah kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku. Penyidik juga telah diperintahkan untuk mencari tersangka MH hingga ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar.

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini adalah komitmen KLHK, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” tegas Rasio.

Related Posts

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo
Headline

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

07/05/2026
RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
Headline

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

06/05/2026
Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan
Headline

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

06/05/2026
Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten
Headline

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten

30/04/2026
Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan
Headline

Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan

27/04/2026
BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
Headline

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

26/04/2026
Next Post
Aksi Nyata KLHK Tuntaskan Pengelolaan Sampah di Daerah

Aksi Nyata KLHK Tuntaskan Pengelolaan Sampah di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Polsek Tungkal Ulu Amankan Remaja Putri Asal Bangka Belitung yang Dilaporkan Hilang

Dansatbrimob Polda Jambi Buka Akses Mako, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

28/01/2026

Gubernur Jambi Dialog dan Panen Cabai Bersama Petani Desa Tedar Kuranji

29/02/2024
Dinas DLH Tanjab Timur Lakukan Langkah Antisipasi Tumpukan Sampah di Pasar Bedug

Dinas DLH Tanjab Timur Lakukan Langkah Antisipasi Tumpukan Sampah di Pasar Bedug

14/03/2024
Kejati Jambi Tahan Dua Petinggi PT PAL Tersangka Kasus Korupsi Bank BNI

Kejati Jambi Tahan Dua Petinggi PT PAL Tersangka Kasus Korupsi Bank BNI

16/04/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi Gelar Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Lapas Bersih dari Barang Ilegal
  • Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia di Perumda Tirta Mayang, Usut Tersangka Lain
  • 2 Wanita di Tebo Terciduk Pakai Sabu di Kos-kosan
  • Warga Sarolangun Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Sungai Batang Asai
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In