Jambi – Puluhan massa yang mengatakan Asosiasi Masyarakat dan Sopir Kabupaten Tebo menggelar aksi demo di kompleks perkantoran Pemkab Tebo, Kamis, 4 Mei 2023.

Massa ini menuntut agar Pemkab Tebo tegas dalam menegakkan aturan angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi

Menurut mereka, sesuai Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 3.E/MB.05/DBJ.J/2203 tentang Penataan Dan Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi wajib menggunakan kendaraan dua sumbu seperti truk PC atau Cold Diesel dengan muatan batubara maksimal 8 ton.

Begitu juga dengan instruksi Gubenur Jambi Nomor : 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Jambi yakni, kendaraan yang digunakan wajib kendaraan dua sumbu seperti truk PC atau cold diesel dengan muatan batubara maksimal 8 ton.

Atas Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Instruksi Gubenur Jambi tersebut, para sopir lokal yang notabene memiliki kendaraan angkutan dua sumbu meminta Pemkab Tebo dan aparat penegak hukum tegas.

Sebab menurut mereka, masih banyak ditemukan angkutan batubara jenis tronton yang beroperasi dan melintas di wilayah Kabupaten Tebo.

“Kami minta Pemkab Tebo dan aparat penegak hukum tegas soal aturan angkutan batubara ini,” kata salah seorang perwakilan sopir saat orasi di depan gerbang kantor Bupati Tebo, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut dia, angkutan batubara jenis tronton tersebut merupakan milik perusahaan. Sementara, angkutan batubara sumbu dua rata-rata adalah milik warga Tebo.

“Keberadaan perusahaan seharusnya mensejahterakan masyarakat sekitar, di Tebo justru masyarakat hanya menjadi penonton. Angkutan jenis tronton terus berjalan, sementara masyarakat yang memiliki angkutan sumbu dua sama sekali tidak bergerak,” kata dia lagi.

Untuk itu, massa minta kepada Pemkab Tebo agar tegas dalam menegakkan aturan soal angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Tebo.

“Jika memang angkutan jenis tronton atau sumbu tiga tidak dibolehkan melintas, ya seharusnya dihentikan bukan dibiarkan. Kalo di Jambi angkutan harus berpelat BH sementara di Tebo truk angkutan jenis tronton bukan berplat BH, tonasenya pun berlebihan hingga 45 ton, namun tetap berjalan,” katanya.

Dikatakannya, jangan sampai sopir  dijanjikan terus. Sebab aksi yang mereka gelar hari ini sudah yang ketiga kalinya. “Jangan kami cuma dijanjikan terus. Kami minta ketegasan dari pemerintah soal angkutan batubara jenis tronton yang lancar melintas di wilayah Kabupaten Tebo. Cuma itu,” katanya.