SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Aksi geng motor PEMUDA-43 Singkut yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung di kantor polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut bergerak cepat dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat, berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Penindakan dilakukan di Desa Pelawan Jaya, Singkut 7, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Operasi dipimpin KBO Satreskrim Polres Sarolangun Ipda Syarifpudin bersama Kanit Reskrim Polsek Singkut dan anggota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan YW Bin HS (15), warga Desa Siliwangi Singkut. Dalam video yang beredar luas, YW terlihat mengenakan masker, dibonceng sepeda motor, dan memegang senjata tajam berbentuk celurit. Selain itu, turut diamankan DA Bin AS (14), DA, FR Bin IS (16), AR Bin AS (16), dan EA Bin SD (14).
Tak hanya mengamankan para remaja tersebut, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam berupa sabit dan panah kayu yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan menunjukkan eksistensi kelompok.
“Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan dan ingin menunjukkan jati diri geng motornya,” ujar Ipda Syarifpudin saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).
Fenomena geng motor ini sebelumnya memicu keresahan warga. Video yang beredar memperlihatkan sekelompok remaja berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut memantik kecaman publik dan kekhawatiran akan potensi tindak kekerasan.
Kini seluruh remaja yang diamankan berada di Mako Polsek Singkut untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing guna dimintai keterangan serta memastikan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui jajarannya menegaskan bahwa langkah kepolisian dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari aktivitas geng motor yang meresahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, Polres Sarolangun mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami tidak ingin anak-anak ini dicap sebagai kriminal. Mereka harus diselamatkan masa depannya. Namun orang tua juga wajib hadir dan bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya,” tegas Ipda Syarifpudin.
Bagi anak yang tidak terbukti tergabung atau terlibat aktif dalam geng motor, polisi akan mengembalikan kepada orang tua. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor sebagai bagian dari pembinaan moral dan disiplin.
Langkah tegas namun humanis ini menjadi pesan bahwa ruang publik bukan tempat unjuk keberanian semu. Aparat memastikan setiap potensi gangguan keamanan akan ditindak, tetapi masa depan anak-anak tetap menjadi pertimbangan utama.
































