SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 2 unit truk yang berisikan 36 unit sepeda motor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Rabu (26/07/2023) lalu, pukul 22.00 WIB.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan pengemudi truk tersebut yang berinisial B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan kegiatan pengamanan ini berasal dari informasi masyarakat bahwa ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk ke wilayah Jambi.
”Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju Jalan Lingkar Barat untuk menindaklanjuti, setelah diketahui ciri-ciri angkutannya, tim mendapati Truk sedang terparkir di lorong jalan menuju Perumahan Bumi Mayang Mangurai.” katanya, Sabtu (29/07/2023).
Tim langsung menggeledah dan mendapati muatan truk sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa BPKB.
Pengemudi truk tersebut mengaku sejumlah sepeda motor yang dibawa berasal dari Jakarta dan akan dikirim ke Medan.
”Berdasarkan pengakuan pengemudi truk tersebut, muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk di kirim ke Medan,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim mengamankan pengemudi dan membawa barang bukti ke Mapolda Jambi.
Tim Redaksi