SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemprov Jambi kembali melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi.
Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Haki mengatakan, pemutihan dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi.
“Pemutihan PKB yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat,” katanya.
Pemutihan PKB ini dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 28 Maret 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan selalu disupport oleh masyarakat,” harapnya.
Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.
“Termasuk Kendaraan Lelang. Bebas Pajak Progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis, red),” tuturnya.
Tim Redaksi