SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Suasana haru dan tegang menyelimuti sidang putusan kasus pemalsuan dokumen kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (29/11/2024).
Terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Setelah putusan dibacakan, Lenny, ibu dari terdakwa Ko Apex, tak mampu menahan emosinya.
Dengan isak tangis yang pecah, ia keluar dari ruang sidang sambil berteriak histeris.
Sambil berjalan keluar, ia menyatakan keyakinannya bahwa putranya hanya menjadi “tumbal” dalam kasus tersebut.
“Ia tidak bersalah, anak saya hanya dijadikan tumbal!” teriaknya, mencuri perhatian seluruh pengunjung sidang.
Sidang ini turut dihadiri oleh DJ Dinar Candy, kekasih terdakwa, yang terlihat mengenakan kaos merah muda. Ia setia mendampingi Ko Apex hingga putusan dibacakan.
Majelis hakim menyatakan Affandi Susilo bersalah atas kasus pemalsuan dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang milik PT SBS.
Dalam amar putusan, hakim memutuskan hukuman berat karena terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar Dominggus Silaban.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan kerugian besar terkait dokumen legalitas kapal.
Situasi semakin dramatis dengan kehadiran tokoh terkenal seperti Dinar Candy, yang tetap menunjukkan dukungan moral kepada kekasihnya di tengah sorotan media.
Tim Redaksi