SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bea Cukai Jambi kembali melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di setiap toko rokok Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Kamis (12/10/2023).
Dilansir dari akun Instagram @beacukaijambi, operasi gempur rokok ilegal ini sasarannya para pedagang rokok di wilayah di Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Operasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan sejak 1 September hingga 11 Oktober 2023.
Dalam hal ini, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap 1.177.768 batang rokok ilegal.
Bea Cukai Jambi juga melakukan upaya preventif dengan memberikan edukasi serta pengertian terkait rokok ilegal dan mengimbau kepada pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal dipasaran, untuk diminta melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Jambi.
Tim Redaksi