SEKATOJAMBI.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah mengumumkan UMP di wilayah mereka masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan penghargaan terhadap Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di wilayahnya, menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, yang selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.
Pernyataan ini disampaikan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa (21/11/2023).
Namun, Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 hingga batas waktu yang ditentukan adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Ida Fauziyah menekankan bahwa 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur.
Pihak Kemnaker memberikan waktu tambahan kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami berharap kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya untuk segera menetapkannya sebelum pukul 23.59 WIB,” tegasnya. (*)