SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pada tahun 1995, Pemerintah Provinsi Jambi menjalin kemitraan BOT dengan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP) untuk pembangunan dan pengelolaan Jambi Tepian Ratu River View dan Resort.

Dalam perjanjian tersebut, Pemprov Jambi menyediakan tanah seluas 52.084 m2 dengan status Hak Pengelolaan (HPL), sementara PT JSMP memanfaatkannya dengan status Hak Guna Bangun (HGB) selama 30 tahun.

Dalam kurun waktu 5 tahun, PT JSMP diwajibkan membangun hotel berkapasitas 92 kamar.

Kini, perjanjian BOT itu akan berakhir di tahun 2025 setelah 30 tahun.

Dalam perjanjian awal, PT JSMP membayar kompensasi sebesar Rp150.000.000,00 atas pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan dan menyediakan dana investasi Rp20.521.096.000,00.

Royalti kepada Pemprov Jambi dimulai sejak tahun ke-3, dengan keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1 per mil per hari. Jangka waktu BOT ini ditetapkan selama 30 tahun.

Pencatatan aset kemitraan ini diakui sebesar nilai investasi Rp8.333.440.000,00, dengan nilai tanah pada tahun 2002 sebesar Rp160.000,00/m2.

Menjelang berakhirnya periode BOT, pada 17 September 2018, Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar menandatangani Addendum setelah 24 tahun kerjasama.

Addendum ini disaksikan oleh Direktur Utama PT Sapta Manunggal Pratama Ahmad Janis.

Dalam kesepakatan awal, pembayaran royalti dimulai pada tahun ke-3, dengan besaran Rp75 juta.

Addendum mengubah pasal 6 ayat 1 dan 2, menetapkan bahwa pada tahun ke-24 hingga ke-30, Ratu Hotel and Resort harus membayar royalti sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Jambi.