SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi persiapkan acara roadshow Bus KPK kegiatan jelajah negeri antikorupsi pada September 2023 mendatang di Provinsi Jambi.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus menyampaikan tujuan kegiatan yaitu:
Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi, mensosialisakan program-program antikorupsi, mempererat keterlibatan masyarakat serta kolaborasi dan sinergi bagi para pemangku kepentingan antikorupsi.

“Belajar dari Lampung, lihat program kegiatan waktu acara tahun lalu, dan juga penganggaran kegiatan, tahun ini giliran Jambi,” ujarnya Jum’at (16/6/2023).

Inspektorat menjelaskan dasar hukum pendidikan antikorupsi yang tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 1 ayat 4 yakni: Pemberantasan Tipikor adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tipikor melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara pada Pasal 7 ayat 4, huruf c, d, e yaitu, c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan e. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Program ini dilatarbelakangi, bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan penindakan, pencegahan dan pendidikan.

“Selain di Jambi, Roadshow Bus KPK Tahun 2023, juga akan dilaksanakan di beberapa Provinsi di Pulau Sumatera. Dengan target dan sasaran mulai dari usia 5–60 tahun, pelajar, guru, tenaga pendidikan, pelaku usaha, UMKM, masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara, dll,” jelasnya.