SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi atas kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sidang perdana yang melibatkan Rahima dan 5 tersangka lain yakni Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon akan digelar perdana pada Rabu, 17 Januari 2024 mendatang.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo mengatakan, selain jadwal sidang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Sidang perdana pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, Rahima dan Mely Hairia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIB Jambi di Muaro Jambi.
Sedangkan empat orang lainnya yaitu Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.