BATANGHARI – Jam kerja ASN di Batanghari Dipangkas 5 jam dalam sepekan.Memasuki bulan suci ramadan 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari memangkas jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.
Selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi. Jam kerja mereka berkurang 5 jam dalam sepekan.
Sebagaimana diketahui, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Menyusul SE Menteri PANRB, Pemkab Batanghari mengeluarkan SE nomor: 821/1935/SE /BKPSDMD/2023 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan atas nama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.
“Sesuai dengan surat edaran itu, maka Pemkab Batanghari memangkas jam kerja ASN di jajaran kita selama 5 jam dalam sepekan. Kalau biasanya 37,5 jam, mulai Ramadhan hanya 32,5 jam,” ujar Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P. Rambe.
Lanjut Rambe , penerapan aturan itu menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Kepala instansi atau Pemda berwenang mengaturnya sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
Untuk Pemkab Batanghari, pihaknya telah melakukan rapat dengan pimpinan. didapat kesepakatan, dengan menyesuaikan hari kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah. Ini karena ada yang menerapkan lima hari kerja dan ada juga yang menerapkan enam hari kerja.
“Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB,”ujarnya.
Tim Redaksi