SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia di RT 04 Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Selasa (5/12/2023).

Korban atas nama Salmah mengalami kecelakaan tabrak lari dengan truck yang sedang melaju dari arah Jambi menuju Muara Bulian tepatnya di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, RT 06, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Jasa Raharja Jambi memberikan santunan kepada anak bungsu yang sah selaku ahli waris korban.

“Jasa Raharja akan melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan kepada setiap ahli waris yang sah berdasarkan laporan kepolisian dan hasil survey keabsahan dan ahli waris yang dilakukan petugas Jasa Raharja,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.

Setelah mengetahui adanya kecelakaan, petugas Jasa Raharja untuk wilayah Batanghari, Miky Yudarta dengan sigap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan langsung melakukan survey keabsahan ahli waris dari korban.

“Sebelumnya, Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Salmah. Korban tersebut merupakan korban tabrak lari dan sudah diteliti oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” tutupnya.