SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Jambi melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi menyalahgunakan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan yang dilakukan Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Tebo, dan Polres Bungo tersebut merupakan langkah preventif dan represif terbatas untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta memelihara ketertiban umum menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilaksanakan di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, dan SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan serta memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melayani kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut ditemukan kendaraan tanpa barcode dan kendaraan roda empat yang diduga membawa jerigen, yang kemudian diarahkan keluar antrean sebagai langkah pencegahan.
Sementara itu, Polres Kerinci melakukan penertiban di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Petugas menemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan yang diduga telah dimodifikasi. Terhadap pengendara, diberikan teguran lisan dan imbauan untuk mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar.
Di wilayah hukum Polres Tebo, penertiban dilakukan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10 Kecamatan Tebo Tengah. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki modifikasi, dan aktivitas pengisian BBM terpantau berjalan lancar serta kondusif.
Sementara di wilayah Polres Bungo, pada hari yang sama dilaporkan terjadi kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.


























