SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali berlakukan Diskresi Kepolisian terkait permasalahan perusahaan tambang ataupun transportir dengan masyarakat Kumpeh yang berdampak luas sehingga terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat lain pemakai jalan umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
“Dilarang keluar dari mulut tambang atau tidak boleh memasuki jalan umum terkhusus yang menuju Pelabuhan Talang Duku Kota Jambi atau Muaro Jambi,” tegasnya, Jumat (20/10/2023).
Penghentian mobilisasi angkutan batubara ini dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan yang terjadi kemacetan parah di kawasan Talang Bakung akibat menumpuknya angkutan batu bara yang tidak bisa lewat.
“Ini terjadi akibat berlarut larutnya penyelesaian masalah antara perusahaan tambang atau transportir dengan masyarakat Kumpeh,” lanjutnya.
Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, kita juga minta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dan meminta Pemprov khususnya Dishub ikut berperan aktif.
“Kita juga telah memerintahkan personil untuk mengatasi kemacetan yang terjadi, untuk mengarahkan angkutan batu bara masuk ke kantong-kantong parkir sehingga tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.
Tim Redaksi