Jambi – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.
Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai Senin 17 April 2023 pukul 00.00 WIB, untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 WIB, yang mana angkutan batubara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil keputusan bersama untuk wilayah Provinsi Jambi, sehingga untuk angkutan batubara dan angkutan barang lainnya pada 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Sabtu (15/4).
“Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.
” Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita tahan,” tegasnya.
Ditambahkan Dhafi, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka diberlakukan hal tersebut agar tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.
Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas,” sambungnya.
“Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran,” tambah Dhafi.
Tim Redaksi