SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang terus mengalami peningkatan polusi akibat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Kabupaten Muaro jambi dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) selama tiga hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 400.3.5//Disdikbud/2026
Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring Pada Satuan Pendidikan Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di kabupaten Muaro Jambi pada 24 Agustus 2026.
Adapun isi dari surat edaran yang di tandatangani langsung Bupati Muaro Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan muaro jambi Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I. menjelaskan, pembelajaran jarak jauh/daring diberlakukan selama tiga hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 28 Agustus 2026.Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan muaro jambi Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I. menyebutkan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara.
Kepala Dinas Pendidikan muaro jambi Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I. mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Muaro jambi yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Selain menerapkan pembelajaran daring, Dinas Pendidikan juga menghimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.Kepala Dinas Pendidikan muaro jambi Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I. mengatakan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Muaro jambi.
Kebijakan yang dilaksanakan menjadi bentuk langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap anak-anak sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap, pungkasnya. (Sekatojambi.com/Noval)



























