BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Batam.
Kepastian tersebut disampaikan Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., dalam konfirmasi kepada media. Dari hasil konfirmasi tersebut terungkap bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Yang menjadi perhatian dalam penelusuran ini adalah adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Menurut Kejari Batam, surat perintah tersebut benar dan menjadi dasar bagi tim penyelidik untuk melakukan pendalaman terhadap objek yang sedang ditangani.
Mahbub Dariyanto Turut Dimintai Keterangan
Salah satu fakta penting yang terungkap dari konfirmasi Kejari Batam adalah keterlibatan Dr. Mahbub Dariyanto, M.Pd.I., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi.
Kejari Batam membenarkan bahwa Mahbub Dariyanto termasuk salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
“Terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Sdr. Mahbub Dariyanto,” demikian penjelasan Kasi Intel Kejari Batam.
Namun, Kejari Batam Melalu Kasi Intel menegaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Mahbub belum dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara pidana. Sebab, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Kejari Batam, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Sehubungan dengan ini masih proses penyelidikan sehingga yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” jelas Kejari Batam.
Berkaitan dengan Masa Pemanfaatan Aset
Pendalaman Kejari Batam juga tidak hanya menyasar satu periode anggaran. Tim penyelidik disebut memeriksa beberapa tahun anggaran selama masa pemanfaatan aset tersebut.
Kondisi ini menjadi penting karena pemeriksaan dilakukan terhadap periode ketika Mahbub Dariyanto masih menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kepri.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tahun anggaran selama masa pemanfaatan aset tersebut, termasuk ketika Sdr. Mahbub masih sebagai Kakanwil Kemenag Kepri,” ungkap Kejari Batam.
Dengan demikian, penyelidikan tidak semata-mata melihat status aset saat ini, tetapi juga menelusuri bagaimana aset tersebut dimanfaatkan dalam beberapa tahun, termasuk dokumen dan mekanisme pengelolaannya.
Dokumen dan Mekanisme Pemanfaatan Aset Ditelusuri
Dalam proses investigasi, tim penyelidik Kejari Batam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Kejari Batam memastikan dokumen atau surat yang berhubungan dengan lahan/aset tersebut telah menjadi bagian dari bahan pendalaman.
“Benar Tim Penyelidik pastinya telah melakukan pemeriksaan terhadap segala dokumen/surat yang berkaitan dengan obyek penyelidikan,” kata Kasi Intel.
Artinya, ruang lingkup penyelidikan tidak terbatas pada persoalan kepemilikan tanah. Tim juga menelusuri aspek administrasi, status penguasaan aset, pemanfaatan aset, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan atau kerja sama terkait objek tersebut.
Sejumlah Pejabat dan Pihak di Luar Kemenag Dimintai Keterangan
Kejari Batam juga mengungkap bahwa pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari lingkungan Kementerian Agama.
Tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat maupun pegawai Kemenag serta beberapa pihak lainnya di luar kementerian.
“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak, termasuk di antaranya pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Agama serta beberapa pihak di luar Kementerian Agama,” jelas Kejari Batam.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mencoba membangun konstruksi peristiwa berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.
Kerugian Negara Belum Dapat Dipastikan
Meski penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, Kejari Batam belum menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan kerugian negara, Kejari Batam menyatakan tim penyelidik masih melakukan pendalaman.
“Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami hal tersebut,” demikian jawaban Kejari Batam.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat angka resmi mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Belum Ada Tersangka
Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Batam menegaskan bahwa status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan terlebih dahulu apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak.
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyidikan dan penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk itu, penyelidik perlu menemukan adanya peristiwa pidana terlebih dahulu agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kejari Batam.
Investigasi Masih Berjalan
Dari rangkaian konfirmasi tersebut, terdapat sejumlah fakta yang telah dapat dipastikan: Kejari Batam memang melakukan penyelidikan terhadap lahan/aset Kemenag Kota Batam; penyelidikan memiliki dasar Surat Perintah Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026; sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Mahbub Dariyanto; dokumen terkait objek penyelidikan telah diperiksa; dan proses hukum sampai saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, belum ada penetapan tersangka, dan nilai kerugian negara juga belum ditentukan.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Kejari Batam sendiri menyatakan tim penyelidik masih terus mendalami perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.
Perkembangan penyelidikan ini menarik untuk terus dikawal publik, khususnya terkait bagaimana status dan riwayat pemanfaatan aset Kemenag tersebut, dasar hukum pemanfaatannya, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah dari proses tersebut nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.
Catatan: Mahbub Dariyanto dalam perkara ini belum dinyatakan sebagai tersangka maupun diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan penjelasan Kejari Batam, ia baru dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Kepri pada periode yang berkaitan dengan masa pemanfaatan aset.






















