SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, memaparkan wujud nyata pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik pada Kanwil Kemenag Jambi. Paparan tersebut disampaikan saat menyambut visitasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dalam rangka monitoring dan evaluasi badan publik se-Provinsi Jambi tahun 2025 pada Selasa (28/10/2025) di salah satu ruang pertemuan kantor.
Kepala Kanwil menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Jambi sebagai badan publik melaksanakan tugas Kementerian Agama dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan kebijakan Kementerian Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fungsi:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
8. Penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Kanwil Kemenag Jambi patut bersyukur atas penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi dari KI Provinsi Jambi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024. Serta penghargaan Monev Kinerja Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi oleh PPID Utama Kemenag RI yang telah diraih selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023-2024.
Sesuai arahan dari PPID Utama Kemenag RI, maka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Jambi menyediakan ketersediaan kotak saran sebagai salah satu evaluasi dari masukan, saran, dan kritik masyarakat sebagai wujud komitmen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Inovasi lainnya tampak pada perubahan tampilan laman web Kanwil Kemenag Jambi. Berita Kementerian Agama Kabupaten/Kota terintegrasi di berita daerah pada laman web Kanwil Kemenag Jambi. Termasuk, dapat diakses melalui fitur Berita Pusat pada laman web Kanwil Kemenag Jambi. Serta, dapat mengetahui berita terpopuler yang sering diakses oleh publik.
Kalender kegiatan pimpinan dapat diakses dalam Informasi Setiap Saat di dalam fitur PPID pada laman web Kanwil Kemenag Jambi. Publikasi kalender kegiatan pimpinan tersebut sudah menggunakan aplikasi berbasis web.
Penting pula mengoptimalkan pelayanan informasi publik melalui platform situs web dan media sosial resmi Kanwil Kemenag Jambi sebagai sarana publikasi data dan informasi kepada khalayak luas. Platform laman web dan media sosial ini dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan prima dalam merespons secara cepat dan tepat seluruh kebutuhan masyarakat.
Komitmen Kanwil Kemenag Jambi untuk terus mengoptimalkan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan terkait layanan Kementerian Agama melalui aplikasi Mora Smartoffice milik Kanwil Kemenag Jambi serta sistem elektronik Kementerian Agama RI sebagai sarana pelayanan publik, baik internal maupun eksternal, sebagai bentuk transformasi digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
“Saat ini Kanwil Kemenag Jambi memang sedang melakukan transformasi besar-besaran terkait pelayanan publik,” tutupnya.


























